
MedanTribun Polrestabes Medan meringkus Lisam (48) dan liesnawati (51) selasa,(30/4/2019) malam. karena diduga melakukan penganiayaan.
Raksasapoker - POKER | BANDAR POKER | BANDARQ | DOMINO99 | SAKONG | CAPSA
"Keduanya kami amankan dengan kasus tindak pidana dengan bersama-sama melakukan penganiayaan atau kekerasan sebagaimana dimasud dalam pasal 170 Jopasal 351 KUHP, salah seorang pelaku merupakan pemilik tempat hiburan malam, Di jalan Nibung Raya Medan petisah, kamis (2/4/2019).
Adapun kejadian tersebut, sambung putu terjadi pada minggu (27/4/2019).
Saat itu korban Ramly hati bersama suaminya Darwin Muktar datang kerumah ibunya Jalan Gatot Subroto untuk Sembahyang.
"Korban dan tersangka masih saudara kandung., kata kasat.
Lebih lanjut dijelaskan kasat, ketika berada didalam rumah korban dan tersangka bertengkar berujung aksi penganiayaan terhadap dua korban.
Tidak hanya itu Korban juga mengalamin luka lecet pada tangan kanan, mulai dari bahumelewati lepatan siku hingga seperti tiga atas lengan bawah dengan luka berbarnah merah.
Sedangkan Gunawan Mengalamin luka lecet pada Tangan kanan mulai dari bahu melewatin siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarnah merah.
Atas p[eristiwa tersebut, Korban membuat laporan ke Plrestabes Medan.
"Setelah melakukan penyelidikan, memintak keterangan saksi, serta Vidio rekaman keributan, Akhirnya pelaku berhasil menamankan kedua tersangka. kedua dikenakan dengan pasal 170 Jo pasal 351 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar